Pengertian dan Risiko Dosa Riba
Secara istilah, riba Adalah sebagai suatu perbuatan yang melebihkan dari apa yang seharusnya. Inti dari kata riba adalah al-ziyadah yang berarti tambahan. Sehingga riba dapat dipahami sebagai suatu perbuatan yang memberikan tambahan semakin besar dari apa yang seharusnya.
Pihak yang mengambil riba disebut sebagai murbin, karena berusaha untuk melipatgandakan harta pada orang yang berutang kepadanya. Upaya ini baik dilakukan secara kontan atau dengan cara menetapkan tambahan kepada pihak yang berutang, jika tidak dapat membayar jatuh tempo.
• Riba nasi’ah
Riba nasi’ah Yaitu mengakhirkan masa pembayaran. Ini masih dibagi menjadi dua bentuk riba. Pertama, jika seseorang memberikan pinjaman pada seorang nasabah dengan membayar bunga sekian persen dalam kurun waktu tertentu dan dibayar dalam bentuk angsuran.
Contohnya: seorang nasabah meminjam uang ke salah satu bank sebanyak Rp100 juta dengan bunga 10% dalam jangka waktu 10 bulan, maka setiap bulan pihak nasabah harus mencicil utangnya Rp.11 juta, jadi selama 10 bulan itu dia harus membayar Rp110 juta.
• Riba fadhl
Berikutnya yaitu riba fadhl, ialah kegiatan jual beli barter pada barang sejenis tetapi menggunakan timbangan yang berbeda. Contohnya, seseorang menjual 1 lembar uang kertas senilai senilai Rp100.000 dengan uang kertas pecahan seribu senilai Rp95.000. Dari angka tersebut terlihat bahwa ukuran dari dua jenis barang tidak sama sehingga termasuk bentuk riba
Dampak Negatif Riba
Setelah mengetahui dosa riba yaitu dosa yang melebihi perbuatan zina serta berbagai jenis dan bentuknya, terakhir akan dijelaskan tentang beberapa dampak negatif dari perbuatan riba.
Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap umatku dijamin masuk surga kecuali yang enggan”. Para sahabatnya bertanya, “Siapa yang enggan masuk surga wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab, “Barangsiapa yang taat kepadaku pasti masuk surga dan barangsiapa yang berbuat maksiat (tidak taat) kepadaku itulah orang yang enggan (masuk surga)”. (HR.al-Bukhari)
• Riba nasi’ah
Riba nasi’ah Yaitu mengakhirkan masa pembayaran. Ini masih dibagi menjadi dua bentuk riba. Pertama, jika seseorang memberikan pinjaman pada seorang nasabah dengan membayar bunga sekian persen dalam kurun waktu tertentu dan dibayar dalam bentuk angsuran.
Contohnya: seorang nasabah meminjam uang ke salah satu bank sebanyak Rp100 juta dengan bunga 10% dalam jangka waktu 10 bulan, maka setiap bulan pihak nasabah harus mencicil utangnya Rp.11 juta, jadi selama 10 bulan itu dia harus membayar Rp110 juta.
• Riba fadhl
Berikutnya yaitu riba fadhl, ialah kegiatan jual beli barter pada barang sejenis tetapi menggunakan timbangan yang berbeda. Contohnya, seseorang menjual 1 lembar uang kertas senilai senilai Rp100.000 dengan uang kertas pecahan seribu senilai Rp95.000. Dari angka tersebut terlihat bahwa ukuran dari dua jenis barang tidak sama sehingga termasuk bentuk riba
Dampak Negatif Riba
Setelah mengetahui dosa riba yaitu dosa yang melebihi perbuatan zina serta berbagai jenis dan bentuknya, terakhir akan dijelaskan tentang beberapa dampak negatif dari perbuatan riba.
Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap umatku dijamin masuk surga kecuali yang enggan”. Para sahabatnya bertanya, “Siapa yang enggan masuk surga wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab, “Barangsiapa yang taat kepadaku pasti masuk surga dan barangsiapa yang berbuat maksiat (tidak taat) kepadaku itulah orang yang enggan (masuk surga)”. (HR.al-Bukhari)
Komentar
Posting Komentar